BENGKALIS (SP) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis memusnahkan sejumlah Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Semester I 2025 hingga Juli 2026.
Pemusnahan tersebut menjadi langkah tegas Bea Cukai dalam menekan peredaran barang ilegal sekaligus melindungi masyarakat serta menjaga persaingan usaha dan industri dalam negeri tetap sehat.
Dari hasil penindakan tersebut, nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai Rp5,99 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir mencapai Rp1,77 miliar.
Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi pasar, pengawasan di terminal feri penumpang serta kegiatan pengawasan kepabeanan dan cukai lainnya.
Pemusnahan kali ini didominasi 662 unit telepon genggam bekas merek Apple atau iPhone berbagai tipe dengan perkiraan nilai mencapai Rp4,12 miliar.
Selain itu, turut dimusnahkan 1.043.358 batang rokok ilegal, sebanyak 312 kaleng atau 101,52 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta 98 jenis barang lainnya.
Barang lainnya tersebut antara lain pakaian bekas impor, sepatu, kasur, karpet, tas bekas impor, kosmetik tanpa izin edar BPOM, rokok elektrik hingga berbagai peralatan elektronik bekas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Dwijo Muryono, S.A.P., mengatakan pemusnahan BMMN tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai menjaga wilayah Indonesia, khususnya Kabupaten Bengkalis, dari peredaran barang ilegal.
“Pemusnahan atas BMMN ini merupakan bentuk upaya Bea Cukai Bengkalis untuk menjaga wilayah negara Indonesia, khusus wilayah Kabupaten Bengkalis dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan masyarakat dan lingkungan, maupun mengancam perekonomian dan iklim usaha yang sehat,” ujarnya.
Menurutnya, fungsi Bea Cukai sebagai community protector atau pelindung masyarakat menjadi salah satu peranan penting dalam pelaksanaan tugas Bea Cukai Bengkalis.
Pengawasan terhadap keluar-masuknya barang dari dan ke daerah pabean terus ditingkatkan, khususnya terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Dwijo juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan. Masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan dugaan kegiatan impor maupun peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai.
“Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat, upaya pemberantasan diharapkan dapat berjalan secara efektif guna melindungi kepentingan nasional, menciptakan persaingan usaha yang sehat dan menjaga generasi penerus bangsa,” tambahnya.
Bea Cukai Bengkalis menegaskan, keberhasilan penindakan tersebut tidak terlepas dari sinergi dengan berbagai instansi terkait. Perencanaan, kolaborasi hingga eksekusi menjadi bagian penting dalam menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal.
Dengan pemusnahan tersebut, barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai BMMN tidak kembali beredar di tengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan, keselamatan maupun perekonomian nasional.










