MERANTI (SP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di Selatpanjang. Tiga pria berinisial AF (22), M (30), dan EA (43) diamankan polisi dalam pengungkapan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, Jumat (11/9/2026) malam.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan lima butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 2,83 gram. Selain itu, petugas turut menyita tiga unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penangkapan bermula sekitar pukul 19.10 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti mengamankan AF di Jalan Masjid, Kelurahan Selatpanjang Kota.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima butir pil yang diduga ekstasi dan dikemas dalam plastik klip bening.
Dari pemeriksaan awal, AF mengaku mendapatkan barang tersebut dari M. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
“Setelah pelaku pertama diamankan, anggota langsung melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang dan pihak lain yang terlibat,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Sekitar pukul 19.40 WIB, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Inpres, Kelurahan Selatpanjang Timur. Di lokasi tersebut, M berhasil diamankan.
Dari hasil pengembangan selanjutnya, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada EA. Tim kemudian bergerak menuju sebuah kedai kopi di Jalan Ahmad Yani. EA akhirnya turut diamankan petugas.
Selain lima butir ekstasi, polisi menyita tiga unit handphone, yakni Redmi 14C, Vivo Y28 dan Nubia A36.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap ketiga orang yang diamankan. Hasilnya, AF dan M dinyatakan positif methamphetamine dan amphetamine. Sedangkan EA dinyatakan negatif terhadap kedua zat tersebut.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, S.I.K., melalui AKP Jimmy Andre mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti.
“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang berkaitan dengan jaringan ini,” tegas Jimmy.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya.










