Menu ✖

Mode Gelap
 

Berita · 16 Okt 2026 12:38 WIB

Pengakuan Internal Imigrasi Selatpanjang soal Proyek Rp1,72 Miliar, Diduga Ada Mark-Up


 Papan Informasi proyek renovasi kantor imigrasi selatpanjang (14/10/2026) Perbesar

Papan Informasi proyek renovasi kantor imigrasi selatpanjang (14/10/2026)

Selatpanjang (SP) – Pekerjaan rehabilitasi bangunan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan nilai kontrak Rp1.721.244.600 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, menjadi perhatian terkait penggunaan material lama dalam pekerjaan tersebut. Jumat (16/10/2026)

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV Andalan Muda Karya dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Sementara itu, PT Putra Muslim Perkasa tercantum sebagai konsultan pengawas.

Informasi mengenai penggunaan material lama diperoleh dari salah seorang pegawai di lingkungan Kantor Imigrasi Selatpanjang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dalam percakapan pesan singkat dengan wartawan, pegawai tersebut menyebutkan bahwa sejumlah barang lama digunakan kembali dalam pekerjaan rehabilitasi dan harga barang diduga di Mark-Up.

“Banyak barang lama dipakai, Mark-up harga” tulisnya pada 16 Oktober 2026

Ia juga menyinggung penggunaan besi pagar lama yang diolah kembali. Selain itu, pegawai tersebut menyatakan bahwa pagar yang dimaksud bukan merupakan pagar baru.

“Besi pagar lama diolahnya,” ungkapnya melalui pesan singkat.

Pegawai tersebut turut menyampaikan bahwa pagar baru tidak tercantum dalam market plan atau rencana pekerjaan yang dimaksud.

“Di market plan-nya enggak ada, Bang,” tulisnya.

Keterangan tersebut menjadi informasi awal yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dan dokumen perencanaan, termasuk spesifikasi teknis serta ketentuan dalam kontrak.

Selatpanjangpos akan berupaya meminta konfirmasi dari pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, CV Andalan Muda Karya selaku pelaksana, serta PT Putra Muslim Perkasa selaku konsultan pengawas.

Konfirmasi diperlukan untuk menjelaskan jenis material lama yang digunakan kembali, kesesuaiannya dengan dokumen kontrak, serta apakah pekerjaan pagar termasuk dalam lingkup pekerjaan yang direncanakan.

 

Laporan : Zkr

 

 

Artikel ini telah dibaca 107 kali

Baca Lainnya

Dugaan Penyimpangan di Imigrasi Selatpanjang: Nilai Proyek Berubah, Dugaan Pungli, hingga Alat Kantor Disebut Jadi Milik Pribadi

16 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Dua Personel, Tiga Prestasi! Baja 53 Satbrimob Polda Riau Bersinar di Kejurprov Anggar 2026

16 Oktober 2026 - 11:05 WIB

SMA SKO Riau Juara FJL U-17 2026, Amankan Tiket ke Malaysia

13 Oktober 2026 - 09:46 WIB

DPRD Meranti Bahas Fenomena LGBT, Dorong Pembinaan dan Pengawasan Remaja

12 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Personel Brimob Polda Riau Raih Juara I Kejuaraan Menembak di Pekanbaru

12 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Jadi Saksi Penikahan Anak Ketua JMSI Riau, UAS Berikan Nasehat untuk Mempelai

10 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Trending di Berita