Selatpanjang (SP) – Pekerjaan rehabilitasi bangunan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan nilai kontrak Rp1.721.244.600 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, menjadi perhatian terkait penggunaan material lama dalam pekerjaan tersebut. Jumat (16/10/2026)
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV Andalan Muda Karya dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Sementara itu, PT Putra Muslim Perkasa tercantum sebagai konsultan pengawas.
Informasi mengenai penggunaan material lama diperoleh dari salah seorang pegawai di lingkungan Kantor Imigrasi Selatpanjang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dalam percakapan pesan singkat dengan wartawan, pegawai tersebut menyebutkan bahwa sejumlah barang lama digunakan kembali dalam pekerjaan rehabilitasi dan harga barang diduga di Mark-Up.
“Banyak barang lama dipakai, Mark-up harga” tulisnya pada 16 Oktober 2026
Ia juga menyinggung penggunaan besi pagar lama yang diolah kembali. Selain itu, pegawai tersebut menyatakan bahwa pagar yang dimaksud bukan merupakan pagar baru.
“Besi pagar lama diolahnya,” ungkapnya melalui pesan singkat.
Pegawai tersebut turut menyampaikan bahwa pagar baru tidak tercantum dalam market plan atau rencana pekerjaan yang dimaksud.
“Di market plan-nya enggak ada, Bang,” tulisnya.
Keterangan tersebut menjadi informasi awal yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dan dokumen perencanaan, termasuk spesifikasi teknis serta ketentuan dalam kontrak.
Selatpanjangpos akan berupaya meminta konfirmasi dari pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, CV Andalan Muda Karya selaku pelaksana, serta PT Putra Muslim Perkasa selaku konsultan pengawas.
Konfirmasi diperlukan untuk menjelaskan jenis material lama yang digunakan kembali, kesesuaiannya dengan dokumen kontrak, serta apakah pekerjaan pagar termasuk dalam lingkup pekerjaan yang direncanakan.
Laporan : Zkr










