KEPULAUAN MERANTI (SP) – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (12/10/2026). Pertemuan tersebut membahas fenomena LGBT yang menjadi perhatian masyarakat sekaligus merumuskan langkah pencegahan melalui edukasi, pembinaan, dan koordinasi lintas sektor.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti sekitar pukul 11.00 WIB itu dihadiri perwakilan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bagian Hukum, serta anggota DPRD.
Dalam pembahasan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kepulauan Meranti, H. Rokhaizal, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima laporan khusus terkait persoalan LGBT. Laporan yang diterima selama ini lebih banyak berkaitan dengan persoalan pornografi dan seksual.
Dinas Sosial menyarankan agar Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif terhadap remaja yang berkumpul di luar rumah, terutama apabila kondisi di lapangan membutuhkan pembinaan dan imbauan untuk kembali ke rumah.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pendidikan, Irwanto, SE, menyebut persoalan perilaku dan pergaulan remaja perlu menjadi perhatian sejak dini. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rapat, persoalan tersebut mulai menjadi perhatian pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), sedangkan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) belum terlihat secara signifikan.
Sebagai langkah pencegahan, Dinas Pendidikan mengusulkan penguatan pembinaan dan pengawasan di lingkungan sekolah. Salah satunya melalui pembentukan tim penanganan di bawah koordinasi kepala sekolah untuk mendukung edukasi, pendampingan, serta penanganan siswa sesuai kebutuhan.
Dari sisi penegakan peraturan, perwakilan Satpol PP, Boby Arfiyanda, menyatakan kesiapan pihaknya menindaklanjuti temuan di lapangan apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur ketentuan hukum. Penanganan, kata dia, tetap harus mengacu pada peraturan dan kewenangan yang berlaku.
Perwakilan Bagian Hukum, Bona, turut menjelaskan bahwa ketertiban umum telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019. Dalam rapat tersebut, dibahas pula ketentuan sanksi berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp2 juta.
Namun, penerapan sanksi harus didasarkan pada pasal yang relevan, unsur pelanggaran yang terbukti, serta prosedur hukum yang berlaku.
Anggota DPRD Kepulauan Meranti, Noli Sugiharto, S.Psi., menyoroti pentingnya lingkungan keluarga dan proses tumbuh kembang anak dalam upaya memahami persoalan sosial di kalangan remaja. Menurutnya, pembinaan generasi muda perlu memperhatikan berbagai faktor yang memengaruhi perkembangan anak.
Dari sektor kesehatan, Ade Suhartian, SH., MM., menyampaikan bahwa ketersediaan tenaga psikolog khusus untuk pendampingan dalam persoalan yang dibahas masih terbatas. Dukungan tenaga profesional tersebut diharapkan dapat diupayakan ke depan.
Keterbatasan tenaga psikolog juga menjadi perhatian Dinas Sosial. Karena itu, peningkatan kapasitas tenaga pendidik dinilai penting agar pembinaan siswa tidak hanya bertumpu pada guru Bimbingan dan Konseling (BK), tetapi juga melibatkan tenaga pendidik lainnya sesuai kebutuhan.
Dinas Pendidikan turut menyampaikan bahwa sosialisasi kepada orang tua atau wali murid telah menjadi bagian dari upaya pembinaan. Keterlibatan keluarga dipandang penting karena aktivitas remaja yang menjadi perhatian, berdasarkan keterangan dalam rapat, tidak seluruhnya berlangsung di lingkungan sekolah.
Anggota DPRD Cun Cun, SE., M.Si., mengapresiasi masukan dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Satpol PP. Ia menilai upaya pencegahan perlu dilakukan secara bersama-sama, baik melalui lingkungan sekolah maupun pembinaan di tengah masyarakat.
Menurutnya, peran keluarga, tokoh agama, dan tokoh masyarakat juga dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda. Pendekatan yang dilakukan, katanya, perlu mengutamakan edukasi, komunikasi, dan pendampingan yang tepat.
Senada dengan itu, anggota DPRD Dr. H. M. Tofikurrohman, S.Pd., SH., M.Si., menekankan pentingnya penanganan yang cepat dan responsif. Ia mendorong agar hasil pembahasan rapat disampaikan kepada pimpinan daerah sehingga langkah tindak lanjut dapat dilakukan secara terkoordinasi.
Sementara itu, anggota DPRD Nina Surya Fitri, SH., M.Kn., menyoroti perlunya evaluasi terhadap regulasi daerah yang berkaitan dengan ketertiban umum. Ia menilai pengaturan yang ada perlu dikaji kembali agar aspek pembinaan dan perlindungan terhadap pelajar memperoleh perhatian yang memadai.
Melalui rapat tersebut, DPRD Kepulauan Meranti mendorong keterlibatan pemerintah daerah, sekolah, keluarga, aparat terkait, tokoh agama, dan masyarakat dalam menangani persoalan sosial di kalangan generasi muda.
Upaya tersebut diharapkan tidak hanya bertumpu pada penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan pencegahan, edukasi, dan pendampingan yang proporsional serta berlandaskan hukum.
Dengan koordinasi lintas sektor, pembinaan generasi muda di Kabupaten Kepulauan Meranti diharapkan dapat berjalan lebih terarah, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak serta remaja.










