PEKANBARU, (SP) – Pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup di Provinsi Riau diwarnai penolakan terhadap pencantuman istilah Green Policing dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Penolakan itu disampaikan perwakilan Koalisi Masyarakat Riau, Johny Setiawan Mundung, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Riau, Kamis (29/10/2026).
Johny meminta Pansus menghapus istilah Green Policing dari Ranperda tersebut. Ia menilai pembahasan regulasi lingkungan hidup semestinya menitikberatkan pada perlindungan lingkungan, penguatan peran masyarakat adat, serta penegakan hukum terhadap pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Dalam forum itu, Koalisi Masyarakat Sipil Riau juga menyoroti dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pencemaran lingkungan yang dinilai merugikan masyarakat adat di berbagai wilayah Riau.
Mereka menilai masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian hutan, gambut, dan kawasan bakau. Namun, kelompok masyarakat tersebut juga menghadapi dampak kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas investasi dan pemanfaatan kawasan berizin.
Selain meminta penghapusan istilah Green Policing, Johny mendorong pembentukan pusat pengaduan lingkungan hidup yang dapat diakses masyarakat Riau, terutama warga yang merasa dirugikan oleh kebijakan investasi di kawasan hak guna usaha (HGU) dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) sektor kehutanan.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Riau, mekanisme pengaduan tersebut diperlukan agar masyarakat memiliki saluran untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pencemaran, kerusakan lingkungan, maupun dampak aktivitas usaha terhadap kehidupan mereka.
Persoalan penyelamatan lahan gambut dan hutan bakau juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Koalisi menilai kawasan tersebut perlu mendapat perlindungan serius karena memiliki fungsi ekologis penting dan selama ini turut dijaga oleh masyarakat setempat.
Mereka juga menyoroti dugaan keterkaitan kerusakan hutan dan karhutla dengan aktivitas sejumlah perusahaan pemegang izin konsesi. Persoalan tersebut, menurut mereka, perlu ditangani melalui pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pansus Tampung Masukan
RDP dipimpin Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup, Khairul Umam, didampingi Wakil Ketua Pansus Robin Hutagalung serta anggota Pansus Ginda Burnama.
Dari unsur Pemerintah Provinsi Riau, hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Rahmat Setiadi; perwakilan Biro Hukum Provinsi Riau, Armanita beserta staf; serta perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Wan Saiful Efendi beserta staf.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil turut hadir, di antaranya Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), FKKM Riau, Koalisi Masyarakat Riau, Bahtera Alam, serta perwakilan Lembaga Adat Melayu (LAM), organisasi kepemudaan, dan mahasiswa.
Ketua Pansus Khairul Umam mengatakan, pembahasan perubahan Perda tersebut membutuhkan masukan dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Keterlibatan para pemangku kepentingan dinilai penting agar regulasi yang disusun dapat menjawab persoalan lingkungan hidup secara menyeluruh.
Ia juga memberikan kesempatan kepada perwakilan OPD dan organisasi masyarakat sipil untuk menyampaikan saran, pandangan, serta usulan terhadap substansi Ranperda.
Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam upaya menyempurnakan materi peraturan daerah, terutama yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup, pencegahan karhutla, dan penguatan penegakan hukum lingkungan.
Melalui RDP ini, Pansus berharap perubahan Perda dapat disusun secara partisipatif dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup di Provinsi Riau.










