SELATPANJANG (SP) – Dugaan penyimpangan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, kembali mencuat. Kali ini, seorang sumber internal mengungkap dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Modusnya, nama seseorang diduga dicantumkan dalam administrasi perjalanan dinas, meski yang bersangkutan disebut tidak ikut berangkat. Ahad (18/10/2026)
Informasi tersebut disampaikan sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Selatpanjangpos, Ahad (18/10/2026). Sumber itu menyebut, dugaan praktik tersebut diduga melibatkan pejabat di lingkungan kantor tersebut.
“Pejabat itu bermain juga di perjalanan dinas,” ungkap sumber tersebut.
Ia menduga, terdapat perjalanan dinas yang hanya diurus secara administratif tanpa benar-benar dilaksanakan oleh pihak yang namanya tercantum dalam dokumen.
“Jadi permainannya titip SPPD, tapi dia enggak pergi,” ujarnya.
Tak hanya itu, sumber tersebut juga menyebut adanya dugaan pencantuman nama anak Pejabat Kantor Imigrasi dalam administrasi perjalanan dinas, meski yang bersangkutan disebut tidak ikut melakukan perjalanan.
“Anak pejabat juga ada, anaknya masuk dalam dinas luar, padahal enggak pergi,” ungkapnya.
Untuk mendukung keterangannya, sumber tersebut turut mengirimkan foto dokumen yang disebut berkaitan dengan perjalanan dinas di lingkungan Kantor Imigrasi Selatpanjang.










