SELATPANJANG (SP) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, menyampaikan hak jawab atas tiga pemberitaan Selatpanjangpos yang terbit pada 16 dan 18 Oktober 2026. Dalam klarifikasi tertanggal 21 Oktober 2026 itu, Imigrasi membantah dugaan pungutan liar dan perjalanan dinas fiktif, serta menjelaskan perbedaan nilai kontrak konstruksi fisik dengan total anggaran renovasi gedung kantor. Rabu (21/10/2026)
Tiga pemberitaan yang diklarifikasi masing-masing berjudul “Dugaan SPPD Fiktif di Imigrasi Selatpanjang, Pejabat Disebut Titip Perjalanan Dinas”; “Dugaan Penyimpangan di Imigrasi Selatpanjang: Nilai Proyek Berubah, Dugaan Pungli, hingga Alat Kantor Disebut Jadi Milik Pribadi”; serta “Pengakuan Internal Imigrasi Selatpanjang soal Proyek Rp1,72 Miliar, Diduga Ada Mark-Up.”
Kepala Kantor Imigrasi Kepulauan Meranti, Dendi Surya Agung Nugraha, menegaskan pentingnya verifikasi dan konfirmasi dalam pemberitaan. Hal itu disampaikannya melalui hak jawab yang diterima Selatpanjangpos pada 21 Oktober 2026.
“Pemberitaan yang memuat dugaan penyimpangan perlu didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pada informasi yang belum diketahui kebenarannya,” ujarnya kepada Selatpanjangpos (21/10)
Dendi juga menyoroti prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Menurut dia, pihak yang menjadi objek pemberitaan perlu memperoleh kesempatan untuk menyampaikan penjelasan agar masyarakat mendapatkan informasi secara utuh.
“Pihak yang menjadi objek pemberitaan perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terbentuk oleh persepsi yang belum terverifikasi,” terangnya.
Selisih Anggaran Proyek Dijelaskan
Mengenai dugaan mark-up proyek renovasi gedung kantor senilai Rp1,72 miliar, Dendi menjelaskan bahwa anggaran renovasi mencakup beberapa komponen, mulai dari perencanaan, pengawasan, konstruksi fisik hingga pengelolaan.
“Nilai yang beredar berkaitan dengan perbedaan antara nilai kontrak konstruksi fisik dan total anggaran seluruh kegiatan renovasi,” ungkapnya.
Keterangan itu menjelaskan alasan adanya perbedaan nilai yang menjadi sorotan. Namun, dokumen hak jawab yang diterima redaksi belum mencantumkan rincian nominal setiap komponen anggaran.
Karena itu, besaran biaya perencanaan, pengawasan, konstruksi fisik, dan pengelolaan masih memerlukan penjelasan lebih terperinci. Tanpa rincian tersebut, perbandingan antara nilai kontrak fisik dan total anggaran belum dapat ditelaah secara menyeluruh.
Tegaskan Tolak Pungutan Liar
Terkait dugaan pungutan liar dalam pelayanan paspor, Dendi menegaskan bahwa pembayaran layanan keimigrasian dilakukan sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui kanal pembayaran resmi.
“Kantor Imigrasi Kepulauan Meranti dengan tegas menolak segala praktik pungutan liar dan percaloan dalam pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Pernyataan itu merupakan bantahan resmi terhadap dugaan yang diberitakan. Adapun pembuktian atas peristiwa spesifik yang menjadi dasar dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap kronologi, bukti transaksi, serta keterangan pihak terkait apabila tersedia.
Bantah Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif
Dalam persoalan dugaan perjalanan dinas fiktif dan pencantuman nama anggota keluarga pejabat, Dendi menyatakan administrasi perjalanan dinas harus didukung dokumen yang sah.
“Administrasi perjalanan dinas harus didukung surat tugas, bukti pelaksanaan perjalanan, laporan hasil perjalanan, serta pertanggungjawaban keuangan yang sah,” jelasnya.
Imigrasi juga membantah pencantuman anggota keluarga pejabat dalam dokumen perjalanan dinas sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan.
“Keluarga maupun anak pejabat tidak pernah diikutsertakan dalam dokumen perjalanan dinas sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut,” imbuhnya.
Untuk menilai persoalan itu secara menyeluruh, dokumen perjalanan dinas, bukti pelaksanaan kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban menjadi bagian penting yang dapat ditelaah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Imigrasi Buka Saluran Pengaduan
Dendi menyatakan Imigrasi menghormati kebebasan pers dan peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, ia mengingatkan bahwa pemberitaan harus tetap mengedepankan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.
Imigrasi juga merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan penting dalam penyampaian informasi kepada publik.
Institusi tersebut membuka ruang bagi masyarakat dan media yang memiliki informasi mengenai dugaan penyimpangan untuk menyampaikannya melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Selatpanjangpos memuat hak jawab tersebut sebagai bentuk pemenuhan hak pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan. Redaksi tetap mengedepankan verifikasi dan asas praduga tak bersalah serta tidak menempatkan dugaan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.










