SELATPANJANG (SP) – Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam setelah diketahui mengalami pembengkakan dari Rp 11.783.000.000 menjadi Rp 12.442.316.400 atau naik sekitar Rp 659,3 juta. Berdasarkan penelusuran pada dokumen bernomor DPPA/A.2/4.01.5.06.0.00.01.0000/001/2026, kenaikan anggaran pada kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual ini diwarnai oleh berbagai pos belanja janggal yang mencakup pengadaan barang mewah, harga satuan yang dinilai tidak wajar, hingga penyelipan utang lama.
Sorotan utama tertuju pada pengadaan seragam dan atribut untuk perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran Tingkat Provinsi yang menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah. Atribut Pejabat MTQ Provinsi dianggarkan senilai Rp 199.000.000 yang mencakup 136 stel kain songket dengan harga Rp 1.000.000 per stel, 70 stel selendang songket seharga Rp 750.000 per stel, serta 70 stel jilbab panjang seharga Rp 150.000 per stel. Selain itu, terdapat anggaran pakaian panitia dan pejabat senilai Rp 182.000.000 untuk 200 stel pakaian Melayu panitia seharga Rp 910.000 per stel, serta pakaian peserta dan official senilai Rp 193.200.000 yang terdiri dari baju Melayu dan seragam kafilah.
Tidak hanya seragam mewah, sejumlah item pengadaan barang dalam dokumen tersebut juga tercatat memiliki harga satuan yang jauh di atas pasaran umum. Jam Digital TV LED Rumah Ibadah dianggarkan sebanyak 4 unit dengan harga Rp 25.000.000 per unit, sehingga total anggaran mencapai Rp 100.000.000. Sementara itu, pengadaan Shopping Bag Safari Ramadhan sebanyak 720 buah untuk 9 kecamatan dipatok seharga Rp 104.000 per buah dengan total anggaran mencapai Rp 74.880.000.
Masalah lain yang turut mencuat adalah penganggaran alat tulis kantor yang berulang di setiap kegiatan. Meskipun instansi pemerintah lazimnya memiliki pos belanja alat tulis kantor rutin, dokumen tersebut mencantumkan anggaran tersendiri pada setiap kegiatan seremonial dengan jenis barang yang sama secara berulang-ulang, seperti Pena Signo seharga Rp 312.000 per pak yang dibeli di berbagai acara berbeda, Map Snelhekter Plastik seharga Rp 177.000 per pak, hingga pengadaan materai 10.000 yang totalnya mencapai Rp 23.500.000.
Kegaduhan anggaran ini semakin lengkap dengan ditemukannya penyelipan beban kewajiban Tunda Bayar Tahun Anggaran 2025 ke dalam belasan item anggaran tahun 2026 pada halaman 38 sampai 40. Di antaranya meliputi Tunda Bayar Belanja Barang Diserahkan ke Masyarakat berupa peci senilai Rp 103.452.000, Tunda Bayar Sewa Alat Bantu Lainnya senilai Rp 113.000.000, Tunda Bayar Perjalanan Dinas senilai Rp 54.281.400, Tunda Bayar Makanan dan Minuman Tabligh Akbar senilai Rp 71.520.000, serta belasan paket tunda bayar perlengkapan serikat kematian dan hibah barang yang masing-masing berkisar antara Rp 14 juta hingga Rp 66 juta per paket.
Sebagai penutup rangkaian anggaran kontroversial tersebut, terdapat pula alokasi untuk Petugas Haji Daerah sebesar Rp 100.000.000 untuk 1 orang petugas, sewa pengeras suara skala kecil yang dipatok Rp 20.000.000 per hari untuk rangkaian hari besar keagamaan dan manasik haji, serta bantuan hibah paket gelondongan berupa tenda dan pertukangan untuk yayasan atau serikat kematian seperti Yayasan BKSK yang mencapai Rp 195.000.000 tanpa rincian spesifikasi teknis yang mendetail.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti belum memberikan keterangan resmi terkait rincian alokasi anggaran dalam dokumen DPPA tersebut.










