Selatpanjangpos.id, Meranti– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku usaha, dan masyarakat agar mewaspadai dugaan praktik pemerasan berkedok permintaan partisipasi yang disertai ancaman pemberitaan negatif.
Imbauan itu disampaikan menyusul adanya laporan dari sejumlah pelaku usaha yang mengaku menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengatasnamakan wartawan salah satu media. Dalam pesan tersebut, pengirim meminta bantuan dana untuk kegiatan media di Pekanbaru dan mengancam akan menerbitkan pemberitaan negatif apabila permintaan itu tidak dipenuhi.
Laporan tersebut diterima oleh salah seorang anggota DPRD Kepulauan Meranti, kemudian diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menindaklanjuti laporan itu, Bagian Prokopim Setdakab Kepulauan Meranti segera berkoordinasi dan melakukan klarifikasi kepada perusahaan pers yang namanya dicatut dalam pesan tersebut.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, S.IP., MM., mengatakan hasil klarifikasi menunjukkan bahwa nama yang menghubungi pelaku usaha tersebut tidak terdaftar sebagai wartawan pada media yang bersangkutan.
“Berdasarkan hasil koordinasi dan klarifikasi yang kami lakukan kepada pihak media, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wartawan. Karena itu, kami mengimbau seluruh OPD, pelaku usaha, maupun masyarakat agar lebih berhati-hati apabila menerima permintaan yang mengatasnamakan media atau wartawan,” ujar Yusran, Jumat (3/7/2026) malam.
Yusran menegaskan Pemkab Kepulauan Meranti tetap menghormati kemerdekaan pers dan mendukung kerja jurnalistik yang profesional. Namun, menurutnya, tindakan oknum yang diduga mencatut nama media tidak boleh mencederai profesi wartawan maupun merugikan masyarakat dan dunia usaha.
Ia mengimbau agar tidak memberikan uang, bantuan, maupun bentuk partisipasi apa pun di luar mekanisme yang sah, terlebih jika permintaan tersebut disertai tekanan atau ancaman.
“Apabila menemukan atau mengalami hal serupa, dokumentasikan seluruh bukti dan segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Menurut Yusran, jika terdapat dugaan tindak pidana seperti pemerasan atau pengancaman, korban sebaiknya segera membuat laporan resmi kepada kepolisian. Pemerintah daerah siap memfasilitasi koordinasi sesuai kewenangannya, sedangkan proses penyelidikan dan penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Ia menambahkan, Pemkab Kepulauan Meranti bersama DPRD berkomitmen menjaga iklim investasi dan dunia usaha agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.
“Pemerintah hadir untuk memberikan rasa aman kepada para pelaku usaha. Kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat merupakan bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, segala bentuk intimidasi maupun praktik yang merugikan dunia usaha tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya.










