Selatpanjangpos.id, Meranti– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Kepulauan Meranti meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Imam Bonjol, Selatpanjang. Pada Kamis, (02/06/2026)
Permintaan itu disampaikan Ketua HMI Kepulauan Meranti, Mohd Ilham, menyusul beredarnya informasi dan rekaman yang memperlihatkan seorang warga mengaku tidak dapat membeli BBM bersubsidi karena stok di SPBU disebut telah habis.
Ilham menilai apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu telah merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita minta APH untuk segera melakukan penyelidikan atas persoalan yang terjadi. Kita tidak mau masyarakat kita terdampak akibat ada praktik seperti ini. Kita juga berharap persoalan ini menjadi atensi agar SPBU-SPBU yang ada di Selatpanjang tidak lagi melakukan penyelewengan terhadap BBM bersubsidi, karena BBM bersubsidi tersebut sudah ditentukan pemerintah untuk masyarakat,” Ungkap Ilham kepada selatpanjangpos pada 02 juli 2026
Menurut dia, pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi perlu diperketat, terutama di tengah kondisi global yang dinilai dapat memengaruhi sektor energi.
“Kita hari ini dihadapkan dengan kondisi internasional yang tidak baik-baik saja akibat perang antara Iran dan Amerika. Kondisi yang tidak stabil ini akan berdampak pada penggunaan minyak di dalam negeri karena minyak yang kita gunakan sekarang diimpor dari luar. Seharusnya dalam kondisi seperti ini tidak ada lagi permainan BBM di SPBU. Selain itu, penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak,” ujarnya.
Ilham berharap aparat segera mengusut informasi yang beredar agar ada kepastian hukum sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai peruntukannya.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ketentuan pidana bagi pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola SPBU Imam Bonjol belum memberikan keterangan terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk mendapatkan informasi yang berimbang.
Laporan : Zikri










