Menu

Mode Gelap
 

Hukum ·

Beraksi Saat Korban Tertidur, Pria di Bungur Ditangkap Polisi


 Beraksi Saat Korban Tertidur, Pria di Bungur Ditangkap Polisi Perbesar

Beraksi Saat Korban Tertidur, Pria di Bungur Ditangkap Polisi

Selatpanjangpos, Meranti– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti Polisi Daerah (Polda) Riau. Berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencabulan dengan kekerasan yang terjadi di Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti.Sabtu (04/07/2026)

Pelaku berinisial Z alias Izul (27) diamankan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Poros Desa Sungai Niur. Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan menerima informasi keberadaan pelaku.

Kasat Reskrim AKP Roemin Putra mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.

Korban Tertidur Saat Kejadian

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di rumah keluarga korban di Desa Bungur. Saat itu korban, seorang ibu rumah tangga berinisial OJI (29), sedang menginap bersama anaknya dan tertidur di ruang tamu.

Namun saat korban tertidur, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba tubuh korban. Korban yang terbangun langsung berteriak meminta pertolongan.

Pelaku yang panik kemudian diduga sempat mencekik korban untuk meredam suara teriakan. Korban tetap berusaha melawan hingga akhirnya warga sekitar berdatangan, membuat pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah.

Sempat Bersembunyi

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di area semak-semak belakang rumah di Desa Bungur. Namun saat dilakukan pencarian oleh petugas bersama warga, pelaku tidak berhasil ditemukan.

Hingga akhirnya, berdasarkan informasi masyarakat, pelaku diketahui berada di wilayah Desa Sungai Niur sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh tim opsnal.

Barang Bukti Diamankan

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong kaos lengan panjang warna hitam dan satu celana panjang warna cokelat yang diduga digunakan saat kejadian.

Jerat Pasal

Pelaku dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 414 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polres Kepulauan Meranti menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Polres Kepulauan Meranti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

(Humas Polres Kepulauan Meranti)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Mengenal Istilah dalam Kasus Korupsi, Dari Gratifikasi hingga OTT

4 Juli 2026 - 11:54

HMI Meranti Minta Aparat Usut Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Selatpanjang

2 Juli 2026 - 14:01

KPK Tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka Dugaan Suap Jabatan Sekda

1 Juli 2026 - 21:45

KPK OTT di Kuansing, 10 Orang Diamankan Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

30 Juni 2026 - 19:50

Trending di Hukum