Selatpanjangpos.id, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi.
Penetapan tersebut diumumkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SA selaku Bupati Kuantan Singingi, ZKN selaku Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, dan ARD dari pihak swasta,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari proses seleksi terbuka jabatan Sekda Kuansing pada April 2025. Dalam proses tersebut, Suhardiman diduga meminta para peserta seleksi menyediakan sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat untuk mendapatkan jabatan Sekda.
“Pada proses seleksi tersebut, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan itu sehingga kemudian ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar Taufik.
Menurut KPK, mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2,05 miliar tersebut dibeli melalui skema kredit dengan menggunakan identitas Ardiles. Cara itu dilakukan karena kemampuan finansial Zulkarnain tidak memenuhi persyaratan pembiayaan.
Selain dugaan suap pengisian jabatan Sekda, KPK juga mendalami dugaan penerimaan kendaraan lain oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021.
“Dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut menunjukkan adanya praktik jual beli jabatan dengan nilai yang semakin besar,” ujar Taufik.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Saat digiring menuju rumah tahanan, Suhardiman hanya memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
“Mohon dukungannya doa, kita junjung asas praduga tak bersalah. Sama-sama kita berdoa,” ucap Suhardiman.
KPK menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya aliran dana maupun keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.










