Menu

Mode Gelap
 

Pemerintahan · 7 Jul 2026 07:44 ·

Bupati Minta RUU Daerah Kepulauan Beri Afirmasi bagi Meranti


 Bupati Minta RUU Daerah Kepulauan Meranti Beri Afirmasi Bagi Meranti Perbesar

Bupati Minta RUU Daerah Kepulauan Meranti Beri Afirmasi Bagi Meranti

Selatpanjang.id, JAKARTA – Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI menetapkan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi harapan besar bagi daerah kepulauan untuk memperoleh perhatian lebih dalam pembangunan dan pemerataan pelayanan dasar.

Permintaan itu disampaikan Asmar saat menghadiri audiensi bersama Panitia Khusus (Pansus) Daerah Kepulauan DPR RI di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (6/7).

Audiensi dipimpin Ketua Pansus Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends. Turut hadir Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Hendry Munief, Anggota DPRD Kepulauan Meranti Al Amin, Staf Ahli Bupati Randolph, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam pemaparannya, Asmar menjelaskan Kepulauan Meranti merupakan kabupaten termuda di Provinsi Riau yang kini berusia 17 tahun. Letaknya berada di pesisir timur Pulau Sumatera dan berbatasan langsung dengan Malaysia serta Singapura.

Ia menyebutkan, Kepulauan Meranti memiliki 12 pulau kecil yang terdiri atas lima pulau berpenghuni dan tujuh pulau tidak berpenghuni. Salah satunya, Pulau Rangsang, telah ditetapkan sebagai Pulau Kecil Terluar (PKT) sekaligus Kawasan Strategis Nasional Tertentu.

Menurut Asmar, karakteristik wilayah kepulauan menyebabkan biaya pembangunan dan logistik jauh lebih tinggi dibanding daerah daratan. Seluruh aktivitas masyarakat bergantung pada transportasi laut sehingga berdampak terhadap tingginya biaya distribusi barang, pembangunan infrastruktur, hingga pelayanan dasar.

Selain itu, kata dia, Kepulauan Meranti masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan. Tingkat kemiskinan pada 2025 tercatat mencapai 20,51 persen atau tertinggi di Provinsi Riau. Di sisi lain, pemerintah provinsi juga menetapkan Kepulauan Meranti sebagai Kawasan Afirmasi 3TP Prioritas.

Asmar juga menyoroti kondisi fiskal daerah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) disebut mengalami penurunan rata-rata 14,8 persen sepanjang 2022 hingga 2026. Sementara itu, daerah kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp48 miliar akibat perubahan mekanisme penerimaan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Kami berharap Kabupaten Kepulauan Meranti dapat ditetapkan sebagai kabupaten daerah kepulauan dalam RUU Daerah Kepulauan. Regulasi ini menjadi harapan besar bagi masyarakat kami agar pembangunan, pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat dapat lebih diperhatikan,” ujar Asmar.

Ia juga menyampaikan aspirasi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terluar agar memperoleh kesempatan pembangunan yang setara dengan daerah lain.

“Salam dari masyarakat pulau terluar, dari desa-desa terpencil, serta anak-anak yang mendambakan pendidikan yang setara dengan daerah perkotaan. Mereka menitipkan harapan agar Meranti menjadi bagian dari kebijakan afirmatif dalam RUU Daerah Kepulauan demi terwujudnya masyarakat yang unggul, agamis, sejahtera, sekaligus mendukung Indonesia Emas 2045,” katanya.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief turut menyoroti berbagai persoalan yang dihadapi kabupaten-kabupaten kepulauan di Riau, seperti Kepulauan Meranti, Bengkalis, Rokan Hilir, dan Indragiri Hilir.

Menurut Hendry, wilayah-wilayah tersebut masih menghadapi keterbatasan infrastruktur jalan, jembatan, telekomunikasi, hingga tingginya harga kebutuhan pokok. Bahkan, kedekatan dengan Malaysia dan Singapura membuat sebagian masyarakat bergantung pada negara tetangga dalam aktivitas ekonomi maupun akses informasi.

Karena itu, Hendry mengusulkan agar RUU Daerah Kepulauan mengakomodasi skema affirmative spending, yakni kebijakan penganggaran yang memberikan alokasi dana lebih besar kepada daerah kepulauan sesuai karakteristik dan kebutuhannya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kepulauan Meranti Al Amin berharap pemerintah pusat menetapkan Kepulauan Meranti sebagai daerah kepulauan dalam RUU tersebut. Menurutnya, pengakuan itu penting agar pembangunan di wilayah perbatasan dan kawasan 3T mendapat perhatian yang lebih proporsional.

“Kami berharap RUU Daerah Kepulauan benar-benar mengakomodasi kebutuhan daerah seperti Kepulauan Meranti. Dengan adanya kebijakan afirmatif, masyarakat di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar dapat merasakan pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan,” ujar Al Amin.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua Pansus Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends menegaskan seluruh masukan dari pemerintah daerah akan menjadi bahan penyusunan RUU Daerah Kepulauan. Masukan tersebut meliputi persoalan konektivitas, pemerataan infrastruktur, tingginya biaya logistik, pelayanan dasar, hingga formula pendanaan yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Meranti Dapat Program Bibit Kelapa dari Pusat, Namun 800 Hektare Lahan Tak Memenuhi Syarat

7 Juli 2026 - 13:06

BKDSDM Meranti: Belum Ada Pelanggaran Disiplin Berat ASN, Dua Kasus Perceraian Ditangani Tahun Ini

6 Juli 2026 - 10:31

Lima Jabatan Strategis Pemkab Meranti Kosong dan Segera Ditinggalkan Pejabat Pensiun

6 Juli 2026 - 10:25

DPRD Meranti Terima Tiga Ranperda Pemkab, Fraksi Minta Perbaikan Pengelolaan Keuangan

3 Juli 2026 - 06:44

Meranti Terima 967 Unit BSPS Tahun 2026, Perkimtan LH Sebut Dilaksanakan Bertahap

2 Juli 2026 - 17:40

DPRD Meranti Mulai Bahas 7 Ranperda, Tiga Usulan Pemda dan Empat Inisiatif Dewan

2 Juli 2026 - 09:43

Trending di Pemerintahan