Selatpanjangpos.id – Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi salah satu dari dua daerah di Provinsi Riau yang memperoleh alokasi program bantuan bibit kelapa dari pemerintah pusat pada 2026. Namun, dari total usulan lahan seluas 3.500 hektare, sekitar 800 hektare tidak dapat direalisasikan karena hasil verifikasi menunjukkan lahan tersebut berada di kawasan hutan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti, Ifwandi, mengatakan bantuan tersebut merupakan program yang didanai langsung oleh Kementerian Pertanian RI. Pemerintah daerah hanya bertugas mengusulkan calon penerima dan calon lokasi (CPCL) serta mendampingi identifikasi lahan.
“Di Riau hanya ada dua daerah yang mendapatkan program ini, yaitu Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar Ifwandi kepada Selatpanjangpos, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan alokasi awal, Kabupaten Kepulauan Meranti memperoleh program penanaman kelapa seluas 3.500 hektare. Dalam program tersebut, setiap hektare akan ditanami sekitar 130 batang bibit kelapa.
“Dana ini langsung dari kementerian. Untuk satu hektare dialokasikan sekitar 130 batang bibit kelapa. Awalnya Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat alokasi penanaman seluas 3.500 hektare,” katanya.
Namun setelah dilakukan identifikasi di lapangan, tim menemukan sebagian lahan yang diusulkan kelompok tani tidak memenuhi persyaratan karena masuk dalam kawasan hutan.
“Setelah tim kami menghitung, ternyata lahan kelompok tani di desa tidak seluruhnya sesuai. Ada sekitar 800 hektare yang masuk kawasan hutan,” jelasnya.
Akibat temuan tersebut, realisasi program harus disesuaikan. Tahap pertama yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026 tetap dilaksanakan dengan target sekitar 1.000 hektare. Sedangkan tahap kedua yang semula direncanakan mencapai 2.500 hektare pada September mendatang dikurangi menjadi sekitar 1.700 hektare.
“Tahap pertama bulan ini sekitar 1.000 hektare. Tahap kedua September awalnya 2.500 hektare, tetapi karena sebagian lahannya merupakan kawasan hutan, maka yang bisa direalisasikan sekitar 1.700 hektare,” ujarnya.
Ifwandi menegaskan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perkebunan hanya membantu proses pencarian dan identifikasi lokasi calon penerima. Sementara seluruh tahapan lainnya, mulai dari verifikasi akhir, pengadaan bibit hingga penunjukan penangkar atau penyedia, merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Untuk verifikasi itu langsung dari kementerian.
Kami hanya terlibat mencari lahan. Selain itu semuanya tugas kementerian, termasuk verifikasi,” katanya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui besaran anggaran maupun harga bibit yang digunakan dalam program tersebut.
“Untuk anggaran, harga bibit dan lainnya kami tidak mengetahui. Silakan hubungi pihak penangkar. Kami di daerah hanya melihat lokasi di lapangan. Semua itu dikerjakan pusat, termasuk penunjukan langsung siapa penangkarnya,” tegas Ifwandi.
Sesuai ketentuan pelaksanaan program bantuan pemerintah di sektor perkebunan, lahan yang diusulkan wajib berstatus clear and clean, tidak berada dalam kawasan hutan, tidak bersengketa, serta memenuhi ketentuan tata ruang. Persyaratan tersebut diterapkan agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Melalui program ini, pemerintah berharap produktivitas perkebunan kelapa rakyat di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat terus meningkat. Meski luas lahan yang direalisasikan berkurang akibat kendala status kawasan, pelaksanaan program tetap diharapkan berjalan optimal pada lahan yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
Laporan : Zikri










