Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 8 Jul 2026 10:00 ·

Baru Menjabat, Kasat Resnarkoba Polres Meranti Langsung Berantas Peredaran Narkoba


 Baru Menjabat, Kasat Resnarkoba Polres Meranti Langsung Berantas Peredaran Narkoba Perbesar

Baru Menjabat, Kasat Resnarkoba Polres Meranti Langsung Berantas Peredaran Narkoba

Selatpanjangpos.id, MERANTI – Belum lama menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, AKP Jimmy Andre SH MH langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang berhasil mengamankan dua pria beserta sembilan paket sabu di Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MPP (46), warga Jalan Budaya, Kelurahan Selatpanjang Timur, dan B (46), warga Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre SH MH mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Revolusi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati dua pria yang mencurigakan berada di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka MPP ditemukan delapan paket sabu yang sempat dibuang ke bawah kakinya. Selanjutnya petugas kembali menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu putih di dekat kaki tersangka,” ujar AKP Jimmy.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui tersangka B diduga hendak membeli sabu dari MPP. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa sabu tersebut didapat MPP dari seseorang berinisial Roni alias Atah Roni yang saat ini telah lebih dahulu ditahan dalam perkara lain.

Selain sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,80 gram, polisi turut mengamankan satu plastik klip bening ukuran sedang, selembar tisu putih, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y02s warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

AKP Jimmy menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba, kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 Polres Kepulauan Meranti. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat, responsif, dan tanpa dipungut biaya,” tegasnya.

 

Laporan : Zikri

Artikel ini telah dibaca 103 kali

Baca Lainnya

Korban Curas di Selatpanjang Alami Luka Tusuk, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Lidik

8 Juli 2026 - 20:36

Dugaan Pemerasan Berkedok Partisipasi, Ancaman Pemberitaan Negatif Diwaspadai

5 Juli 2026 - 06:57

Beraksi Saat Korban Tertidur, Pria di Bungur Ditangkap Polisi

4 Juli 2026 - 13:37

Mengenal Istilah dalam Kasus Korupsi, Dari Gratifikasi hingga OTT

4 Juli 2026 - 11:54

HMI Meranti Minta Aparat Usut Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Selatpanjang

2 Juli 2026 - 14:01

KPK Tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka Dugaan Suap Jabatan Sekda

1 Juli 2026 - 21:45

Trending di Hukum