SELATPANJANG — DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti resmi mengesahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (25/11/2025) malam di Gedung Paripurna DPRD Kepulauan Meranti.
Rapat tersebut dipimpin oleh Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pejabat pemerintah daerah.
Dalam penyampaian Badan Anggaran DPRD, anggota dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Idris, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda APBD harus berpedoman pada regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Ia juga menekankan pentingnya keselarasan dokumen anggaran dengan perencanaan pembangunan daerah seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Idris turut mengapresiasi proses pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2025 yang dinilai lebih cepat dan lancar dibandingkan sebelumnya, sebagai cerminan sinergi antara legislatif dan eksekutif.
Secara keseluruhan, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2025 ditetapkan sebesar Rp1,217 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp264,6 miliar dan pendapatan transfer Rp952,7 miliar. Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp1,227 triliun, meliputi belanja operasi Rp924,3 miliar, belanja modal Rp127,5 miliar, belanja tidak terduga Rp10,5 miliar, serta belanja transfer Rp164,7 miliar.
Dengan komposisi tersebut, terjadi defisit anggaran sebesar Rp9,67 miliar yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah.
Badan Anggaran DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah, di antaranya penyusunan anggaran yang lebih cermat dan realistis, khususnya pada sektor PAD. Selain itu, DPRD mendorong adanya inovasi dalam peningkatan pendapatan serta penggunaan anggaran yang transparan dan berorientasi pada kepentingan publik.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Asmar menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan pembahasan perubahan APBD tersebut.
“APBD ini merupakan hasil sinkronisasi antara program nasional dan daerah, yang diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti peraturan yang telah disahkan agar pelaksanaan program dapat berjalan optimal hingga akhir tahun anggaran.
Ranperda APBD Perubahan Tahun 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (ADV)










