SELATPANJANGPOS.ID,MERANTI – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Tengku Moh Nasir, dengan tegas menolak rencana kenaikan tarif tiket kapal penumpang MV Dumai Express Group dan MV Batam Jet yang akan diberlakukan mulai 1 Februari 2026, Rabu (28/1/2026).
Menurut Tengku Moh Nasir, kebijakan tersebut dinilai tidak tepat dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat saat ini, bahkan berpotensi memicu gejolak publik. Pasalnya, rencana kenaikan tarif muncul di tengah momentum besar daerah, yakni perayaan Imlek dan menjelang bulan suci Ramadan.
Ia menegaskan bahwa perayaan Imlek di Kepulauan Meranti tahun ini akan diramaikan Festival Perang Air, yang merupakan agenda berskala nasional dan diperkirakan menarik ribuan wisatawan dari berbagai daerah. Selain itu, Ramadan dan Idulfitri juga menjadi periode meningkatnya mobilitas masyarakat, khususnya di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang.
“Dengan kondisi itu, perusahaan pelayaran justru akan menikmati lonjakan penumpang dan omzet besar. Tanpa menaikkan tarif pun mereka sudah diuntungkan,” tegasnya.
Ia menilai kenaikan tarif sebesar 20 hingga 25 persen tidak beralasan dan sangat memberatkan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti warga yang berobat ke Batam atau Pekanbaru, mahasiswa, serta pelaku UMKM yang bergantung pada transportasi laut.
“Logikanya sederhana. Naik lima ribu rupiah saja masyarakat sudah mengeluh. Ini malah naik puluhan ribu rupiah. Tiket Selatpanjang–Batam dari Rp270 ribu menjadi Rp330 ribu. Ini bukan lagi penyesuaian, tapi sudah keterlaluan,” jelasnya.
Tengku Moh Nasir juga menyayangkan keputusan yang diambil pihak perusahaan pelayaran karena dinilai tidak melibatkan pemerintah daerah maupun DPRD setempat. Ia menegaskan bahwa meskipun kebijakan tersebut berlandaskan Surat Keputusan Gubernur Riau, tetap diperlukan koordinasi dengan pihak daerah.
“Kewenangan boleh di tangan mereka, tetapi etika kebijakan publik menuntut adanya koordinasi dengan pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait. Jangan masyarakat dijadikan korban keputusan,” ujarnya.
Menanggapi alasan perusahaan terkait kenaikan tarif, ia menilai poin-poin yang disampaikan lebih bersifat internal perusahaan dan tidak menyentuh kepentingan publik.
“Mereka tetap memperoleh keuntungan dari penumpang dan angkutan barang. Tidak masuk akal kalau keuntungan itu tidak bisa memenuhi kebutuhan operasional,” katanya.
Ia menambahkan bahwa alasan kenaikan harga BBM juga tidak relevan, mengingat kondisi harga saat ini relatif stabil dan tidak mengalami lonjakan signifikan.
“Atas dasar itu, kami mendesak agar rencana kenaikan tarif ini ditunda dulu. Jangan paksakan kebijakan yang justru memperberat beban hidup masyarakat. Sekali lagi, kami akan meminta penundaan dan mengevaluasi kebijakan ini secara terbuka,” tutupnya.
Sebelumnya, tarif tiket kapal penumpang MV Dumai Express Group dan MV Batam Jet direncanakan naik rata-rata 20 hingga 25 persen mulai 1 Februari 2026. Sejumlah rute yang terdampak di antaranya Selatpanjang–Repan dari Rp95.000 menjadi Rp120.000, Selatpanjang–Sungai Tohor dari Rp95.000 menjadi Rp120.000, Selatpanjang–Tanjung Samak dari Rp120.000 menjadi Rp150.000, Selatpanjang–Tanjung Balai Karimun dari Rp180.000 menjadi Rp210.000, Selatpanjang–Batam dari Rp270.000 menjadi Rp330.000, serta Selatpanjang–Tanjung Pinang dari Rp330.000 menjadi Rp400.000.
Selain itu, rute Selatpanjang–Buton naik dari Rp120.000 menjadi Rp150.000, Selatpanjang–Bengkalis dari Rp180.000 menjadi Rp200.000, dan Selatpanjang–Dumai dari Rp270.000 menjadi Rp330.000.(adv)










