SELATPANJANGPOS.ID– DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti memfasilitasi penyelesaian konflik lahan antara PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dengan masyarakat di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, melalui rapat dengar pendapat yang digelar di kantor DPRD, Selasa (31/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Khalid Ali, didampingi Wakil Ketua DPRD Antoni Sidarta serta Ketua Komisi I H. Hatta, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, unsur pemerintah daerah, aparat kepolisian, camat, kepala desa, serta perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan.
Ketua DPRD Khalid Ali menegaskan bahwa konflik antara masyarakat dan perusahaan harus segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut serta tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
“Kita ingin persoalan ini segera diselesaikan, sehingga hak masyarakat terpenuhi dan iklim investasi di daerah tetap kondusif,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa konflik bermula dari klaim lahan yang berada dalam area konsesi perusahaan. Bahkan, sejumlah warga mengaku telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan melakukan provokasi dan perusakan fasilitas perusahaan, tuduhan yang mereka bantah.
Wakil Ketua DPRD Antoni Sidarta berharap persoalan hukum dan sengketa lahan dapat diselesaikan secara bijak melalui musyawarah, termasuk mendorong agar laporan terhadap masyarakat dapat dicabut demi terciptanya penyelesaian yang adil.
“Persoalan hukum dan sengketa lahan memang berbeda, namun saling berkaitan. Kami berharap ada penyelesaian melalui musyawarah yang menguntungkan semua pihak,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak pemerintah daerah melalui Asisten I Setdakab Meranti, Sudandri Jauzah, menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya melalui forum dengar pendapat dan komunikasi intensif dengan pihak perusahaan agar menahan aktivitas yang berpotensi memicu konflik.
Dari sisi regulasi, pemerintah daerah menjelaskan bahwa sebagian wilayah di Pulau Rangsang merupakan kawasan hutan produksi yang telah diberikan izin konsesi kepada perusahaan, sehingga diperlukan penyelesaian yang komprehensif terkait status lahan masyarakat yang berada di dalamnya.
DPRD menegaskan bahwa forum mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi bersama, bukan saling menyalahkan, sehingga diharapkan konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan berkelanjutan.(adv)










