Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukrim · 26 Okt 2026 15:08 WIB

Dugaan Salah Kelola Material Negara, Kades Citra Damai ‘Jual-Alih’ Hak Warga ke Kontraktor Provinsi


 Ilustrasi kecerdasan ai Perbesar

Ilustrasi kecerdasan ai

SELATPANJANG (SP) – Hak dasar warga Desa Citra Damai, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, atas infrastruktur jalan yang layak diduga dikangkangi oleh penguasa desa sendiri. Alih-alih merampungkan program semenisasi jalan yang menjadi hajat hidup orang banyak, Kepala Desa (Kades) Citra Damai, Guntono, justru kedapatan memindahkan puluhan lembar besi wiremesh yang notabene merupakan aset material negara dari Dinas PUPR kepada pihak kontraktor proyek swasta provinsi.

Tim Investigasi selatpanjangpos.id merangkum fakta-fakta lapangan, temuan dokumen, serta kesaksian warga yang mengindikasikan adanya praktik pelanggaran wewenang dan potensi tindak pidana korupsi di balik raibnya material tersebut.

Kronologi Temuan: Dari Harapan Semenisasi Menjadi ‘Bantuan Siluman’ Proyek Lain

Berdasarkan penelusuran dokumen dan keterangan narasumber terpercaya di lingkup internal desa, skandal ini bermula pada tahun anggaran 2024. Pemerintah Desa Citra Damai mendapatkan alokasi program pembangunan semenisasi jalan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti menggunakan skema swakelola.

Sebagai tahap awal realisasi fisik, Dinas PUPR telah mendistribusikan bantuan material berupa besi wiremesh sebanyak 100 lembar langsung ke gudang/titik penyimpanan di Desa Citra Damai.

Namun, alih-alih langsung dieksekusi menjadi badan jalan, proyek tersebut mendadak mandek. Kades Guntono secara sepihak memutuskan menghentikan seluruh rangkaian kegiatan dengan dalih mendapat informasi bahwa anggaran kelanjutan semenisasi di desanya tidak tersedia.

Ironisnya, di tengah mandeknya proyek desa tersebut, investigasi selatpanjangpos.id mendapati adanya aktivitas pemindahan material secara senyap. Dari total 100 lembar wiremesh yang ada, sebanyak 38 lembar diangkut keluar desa dan diserahkan kepada seorang kontraktor bernama Rasdianto. Besi-besi berharga tersebut diduga kuat digunakan untuk menunjang pengerjaan proyek jalan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi (APBD Provinsi).

“Besi itu turun ke desa kami untuk rakyat Citra Damai, bukan untuk disumbangkan ke proyek kontraktor provinsi. Ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan warga,” ungkap salah satu tokoh pemuda setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Analisis Investigasi: Pelanggaran Berlapis dan Indikasi Penyalahgunaan Wewenang

Tim redaksi bersama pengamat kebijakan publik lokal menyoroti setidaknya tiga pelanggaran fundamental yang dilakukan oleh Kades Guntono dalam pusaran kasus ini:

1. Pelanggaran Status Barang Milik Daerah (BMD)

Material wiremesh yang bersumber dari Dinas PUPR Meranti merupakan aset negara yang pengadaannya diikat oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tindakan memindahkan aset tersebut ke luar peruntukan resmi desa tanpa Berita Acara Serah Terima (BAST) atau mekanisme pelepasan aset yang sah merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan penggelapan barang milik daerah.

2. Pengkhianatan Prinsip Swakelola Murni

Dalam pedoman teknis swakelola, Kepala Desa bertindak sebagai penanggung jawab anggaran dan fisik. Kewajiban mutlak seorang Kades adalah memastikan material terserap 100% sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan peruntukannya di wilayah administratif desa penerima. Mengalihkan material ke kegiatan komersial atau paket anggaran lain merupakan pelanggaran berat terhadap juknis swakelola.

 

3. Potensi Kerugian Keuangan Negara & Unsur Pidana Korupsi

Jika dikalkulasikan secara ekonomis, raibnya 38 lembar wiremesh berstandar konstruksi jalan tidak hanya merugikan fisik bangunan, tetapi juga menimbulkan kerugian keuangan negara secara nyata. Perbuatan ini berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Suara Hati Rakyat: “Jangan Korbankan Hak Kami!”

Kekecewaan mendalam kini menyelimuti warga Desa Citra Damai. Impian memiliki akses jalan desa yang layak yang sudah dinanti-nantikan sejak tahun 2024 kembali pupus akibat kebijakan Kades yang dinilai arogan dan sarat kepentingan transaksional.

Sejumlah warga mendatangi posko pengaduan warga untuk menyuarakan desakan keras kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu kades citra Damai Guntono belum memberi kan tanggapan terkait berita diatas. Konfirmasi media pada 25 Oktober 2026

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

28,3 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Pekanbaru Digagalkan di Bengkalis

7 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Curanmor di Jalan Imam Bonjol Terungkap, Polisi Amankan Pria 38 Tahun

14 September 2026 - 15:18 WIB

Polsek Tebing Tinggi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Ruko Peralatan Bangunan di Selatpanjang

14 September 2026 - 15:13 WIB

Karhutla Gemala Sari Meluas 85 Hektare, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

6 September 2026 - 19:00 WIB

Janji Loloskan Anak Masuk Polri, Warga Meranti Diduga Rugi Rp307 Juta

3 September 2026 - 09:03 WIB

Pria Kelahiran Selatpanjang Diburu Bareskrim, Yuwanky Akhirnya Ditangkap

28 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Trending di Hukrim