SELATPANJANGPOS.ID– Kebijakan kenaikan tarif kapal feri pada sejumlah rute penyeberangan dari dan menuju Kabupaten Kepulauan Meranti menuai polemik di tengah masyarakat. Kamis (29/1/2026).
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kepulauan Meranti menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan tekanan terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang sangat bergantung pada transportasi laut sebagai sarana utama mobilitas.
Bagi masyarakat kepulauan, kapal feri tidak hanya menjadi alat transportasi, tetapi juga jalur distribusi barang, akses pendidikan, layanan kesehatan, serta penunjang aktivitas ekonomi sehari-hari. Oleh karena itu, DPRD menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Antoni Sidarta, menyampaikan bahwa kenaikan tarif tanpa pendekatan sosial dapat memicu ketimpangan serta memperberat beban masyarakat.
“Kami meminta agar kebijakan ini tidak merugikan masyarakat. Transportasi laut adalah kebutuhan dasar, bukan semata-mata komoditas bisnis,” tegasnya.
Ia juga menyoroti waktu penerapan kenaikan tarif yang dinilai kurang tepat karena berdekatan dengan momen hari besar keagamaan, seperti Imlek, Ramadan, dan Idulfitri, di mana kebutuhan ekonomi masyarakat cenderung meningkat.
Sementara itu, pihak operator kapal feri menyatakan bahwa kenaikan tarif dilakukan akibat meningkatnya biaya operasional, termasuk perawatan armada, kenaikan upah, serta harga suku cadang yang terus meningkat. Selain itu, tarif disebut belum mengalami penyesuaian dalam beberapa tahun terakhir.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kepulauan Meranti meminta pemerintah daerah dan pihak terkait untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh guna memastikan kebijakan tarif tetap berpihak kepada masyarakat serta tidak mengganggu stabilitas ekonomi di wilayah kepulauan.
DPRD juga menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan ini agar menghasilkan keputusan yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.(adv)










