Menu

Mode Gelap
 

Hukrim · 25 Agu 2026 10:02 WIB

Soal Penyebar Fitnah, KPSB: Cepat atau Lambat Polisi Akan Tangkap


 Koordinator Lapangan Komunitas Pemuda Selatpanjang Bersatu (KPSB), Kamarul Zaman alias Lembut. Perbesar

Koordinator Lapangan Komunitas Pemuda Selatpanjang Bersatu (KPSB), Kamarul Zaman alias Lembut.

MERANTI (SP) – Koordinator Lapangan (Korlap) Komunitas Pemuda Selatpanjang Bersatu (KPSB), Kamarul Zaman alias Lembut, angkat bicara terkait beredarnya konten di media sosial yang diduga memuat narasi fitnah dan menyeret nama salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial LM.

Lembut meminta pihak yang berada di balik penyebaran konten tersebut tidak menganggap persoalan ini sepele. Menurutnya, perkembangan teknologi memungkinkan aparat penegak hukum menelusuri jejak digital dan mengungkap sumber penyebaran sebuah konten.

“Cepat atau lambat, polisi akan menangkap. Jadi siap-siap saja. Jangan merasa aman hanya karena menggunakan akun media sosial. Semua ada jejak digitalnya dan pasti akan ditelusuri,” ujar Lembut.

Ia mengatakan, masyarakat tidak perlu ikut memperkeruh persoalan dengan menyebarluaskan kembali konten yang belum diketahui kebenarannya.

“Biar aparat yang bekerja. Kita sebagai masyarakat jangan ikut menyebarkan atau memperbesar persoalan. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, laporkan dan serahkan kepada aparat untuk ditangani sesuai hukum,” katanya.

Menurut Lembut, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat memberikan dampak buruk terhadap pihak yang menjadi sasaran, terutama jika menyangkut nama baik dan kehormatan seseorang.

“Jangan karena merasa berada di balik akun media sosial kemudian berpikir tidak bisa diketahui. Setiap informasi yang disebarkan tentu ada proses dan jejak digital yang bisa ditelusuri,” ujarnya.

Lembut juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing dengan narasi yang beredar di media sosial. Ia meminta warga terlebih dahulu memastikan kebenaran sebuah informasi sebelum mempercayai maupun membagikannya.

“Kita harus bijak. Jangan langsung percaya dengan apa yang beredar. Kalau belum jelas kebenarannya, jangan ikut menyebarkan,” tegasnya.

Hormati Proses Hukum

Lembut menegaskan, KPSB menyerahkan sepenuhnya proses penanganan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, apabila ditemukan unsur pidana dalam pembuatan maupun penyebaran konten, pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

“Kita hormati proses hukum. Kalau memang ada yang salah, tentu harus bertanggung jawab. Kami tidak ingin menghakimi siapa pun, biarkan aparat yang membuktikan,” katanya.

Ia berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan sehingga tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Kami berharap polisi segera menelusuri dan mengungkap persoalan ini. Jangan sampai informasi yang belum tentu benar terus beredar dan merugikan pihak lain,” pungkas Lembut.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Ketua JMSI Kepulauan Meranti Kecam Penyebar Fitnah di TikTok, Desak APH Usut Pelaku

25 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Kelahiran Selatpanjang, Pengusaha Planet Batam Yuwanky Kini Diburu Bareskrim

21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

291 Narapidana Lapas Selatpanjang Terima Remisi HUT ke-81 RI, Tiga Langsung Bebas

18 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Solar dan Kipas Kapal Raib, Polisi Amankan Pria di Selatpanjang

16 Agustus 2026 - 22:06 WIB

CCTV Bantu Polsek Tebing Tinggi Ungkap Pencurian Kambing Bunting di Selatpanjang

16 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Bakar Lahan di Tanjung Gemuk, Pria 57 Tahun Diamankan Polres Meranti

14 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Trending di Hukrim