SELATPANJANG (SP) – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti mengamankan seorang pria berinisial D (57), yang diduga terlibat dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tanjung Gemuk, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Jum’at (14/08/2026)
D ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Penangkapan terhadap D dilakukan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti IPTU M. Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas dugaan karhutla di Jalan Hasanudin, RT 002/RW 004, Desa Tanjung Gemuk.
Peristiwa kebakaran tersebut diketahui pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, piket SPK Polsek Rangsang mendeteksi adanya titik panas atau hotspot melalui dashboard Lancang Kuning.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Gemuk bersama pemerintah desa dengan melakukan pengecekan ke lokasi.
Hasil pengecekan menunjukkan adanya lahan yang terbakar.
“Setelah menerima informasi adanya hotspot, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan ditemukan adanya kebakaran lahan,” demikian keterangan penyidik dalam laporan penanganan perkara.
Penyelidikan Dilakukan
Kasat Reskrim menjelaskan, penyidik kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (3/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama UPT KPH Tebing Tinggi melakukan pengambilan titik koordinat.
Langkah itu dilakukan untuk mengetahui status kawasan lahan yang terbakar. Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap penyebab kebakaran.
D yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kemudian turut diperiksa dalam proses penyelidikan.
Setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, dilakukan gelar perkara. Hasilnya, pada Jumat (14/8/2026), D ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan.
Sejumlah Barang Bukti Disita
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah cangkul bergagang kayu warna hitam, satu buah mancis merek Dolpin warna putih kombinasi biru serta dua buah ranting kayu bekas terbakar.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 78 ayat (3) dan/atau Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kasat Reskrim mengatakan penyidik telah melakukan sejumlah tahapan hukum, mulai dari pembuatan laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli kehutanan dari UPT KPH Tebing Tinggi hingga penyitaan barang bukti dan pengamanan tersangka.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan proses pelimpahan tahap I.
Polres Kepulauan Meranti menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Meranti.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya pencegahan agar kejadian karhutla tidak terus meluas, khususnya di tengah kondisi cuaca yang rawan kebakaran.
Polres Kepulauan Meranti juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 Polres Kepulauan Meranti.
“Kami siap melayani.”










