SELATPANJANGPOS.ID– DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti secara tegas menolak rencana kenaikan tarif tiket kapal feri penumpang yang melayani rute dari dan ke wilayah Kepulauan Meranti. (2/2/2026).
Penolakan tersebut merupakan hasil rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi II DPRD bersama pemerintah daerah, instansi terkait, dan pihak perusahaan pelayaran di Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti.
Dalam forum tersebut, DPRD menilai rencana kenaikan tarif dilakukan secara nonprosedural, sepihak, dan tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas. Oleh karena itu, DPRD meminta agar kebijakan tersebut tidak diberlakukan sebelum adanya keputusan resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Riau sebagai pihak yang berwenang.
Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Syaifi Hasan, menegaskan bahwa setiap kebijakan penyesuaian tarif harus melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan serta dibahas bersama pemerintah daerah dan DPRD, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Penetapan tarif untuk trayek antar kabupaten merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, bukan ditentukan sepihak oleh perusahaan,” tegasnya.
Senada dengan itu, DPRD juga menilai kondisi ekonomi masyarakat kepulauan yang masih belum stabil menjadi pertimbangan utama untuk menolak kenaikan tarif. Transportasi laut dinilai sebagai kebutuhan vital yang menopang aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat sehari-hari.
Dalam hearing tersebut, DPRD secara tegas meminta pihak perusahaan pelayaran untuk tidak menaikkan tarif feri hingga adanya kesepakatan resmi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Riau.
Sementara itu, pihak perusahaan pelayaran menyampaikan bahwa wacana kenaikan tarif dipicu oleh meningkatnya biaya operasional, termasuk perawatan armada, penyesuaian upah, serta kenaikan harga suku cadang. Namun demikian, DPRD menegaskan bahwa alasan tersebut tetap harus dibahas melalui mekanisme resmi.
DPRD Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan transportasi laut agar tetap berpihak kepada masyarakat serta menjamin keterjangkauan layanan publik di wilayah kepulauan.(adv)










