SELATPANJANG (SP) – Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kapal yang tengah bersandar di wilayah Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Ahad(16/08/2026)
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS. Ia diduga terlibat dalam hilangnya tiga jerigen solar dan satu kipas propeller kapal. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp13,2 juta.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita S.I.K. melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP JA Lubis S.H., M.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut, Minggu (16/8/2026).
Peristiwa itu diketahui pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban berinisial SB mendatangi KM Venti Jaya GT 19 yang sedang bersandar di dermaga pribadi milik warga berinisial AA di Jalan Suak Nipah, Kelurahan Selatpanjang Barat.
Kedatangan korban untuk mengecek kondisi kapal sekaligus mematikan GPS. Namun, korban mendapati pintu bagian belakang kapal yang sebelumnya dalam keadaan tertutup dan terkunci justru sudah terbuka.
Curiga dengan kondisi tersebut, korban kemudian memeriksa bagian dalam kapal hingga ke kamar mesin. Dari pemeriksaan itu, diketahui tiga jerigen berisi solar dan satu kipas propeller cadangan kapal telah hilang.
Masing-masing jerigen berisi sekitar 35 liter solar dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,2 juta. Sedangkan satu kipas propeller cadangan empat daun berukuran 30 x 3 sentimeter ditaksir bernilai Rp12 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13,2 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tebingtinggi.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/14/VIII/2026/SPKT/Polsek Tebingtinggi/Polres Kepulauan Meranti/Polda Riau, tertanggal 14 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi yang dipimpin IPDA Sapta Anwar S.H. melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi serta menelusuri sejumlah petunjuk terkait kasus tersebut.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada AS, warga Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Barat.
Polisi selanjutnya bergerak pada Jumat (13/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB dan mengamankan AS di Jalan Ibrahim Ujung, Kelurahan Selatpanjang Barat.
AS kemudian dibawa ke Mapolsek Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga jerigen berkapasitas 35 liter dan satu potongan daun kipas kapal.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, terduga pelaku berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar AKP JA Lubis.
Ia mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tebingtinggi. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polsek Tebingtinggi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan kepada pihak kepolisian.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau meminta bantuan kepolisian melalui Call Center Polri 110.










