BENGKALIS, (SP) – Upaya pengiriman narkotika jaringan internasional dari Malaysia menuju Pekanbaru berhasil digagalkan aparat gabungan. Sebanyak 28,3 kilogram sabu diamankan dalam operasi yang melibatkan Bea Cukai Bengkalis, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Patma Berani Tahun 2026 yang berlangsung pada Kamis (17/9). Dalam pengungkapan itu, petugas turut mengamankan dua terduga pelaku berinisial RW (28) dan H (29).
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Novryansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas pada Rabu (16/9). Informasi itu menyebutkan adanya rencana pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju Desa Jangkang, sebelum barang haram tersebut dibawa ke Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan kemudian membentuk Satgas Patroli Laut BC 15048. Tim melakukan penyisiran di perairan Jangkang hingga Selat Baru.
Selain patroli laut, Tim Surveillance (SV) Darat juga dikerahkan untuk melakukan pemantauan terhadap sejumlah titik yang diperkirakan menjadi lokasi pendaratan, khususnya di sepanjang jalur lintas Bantan-Bengkalis.
Pengawasan dilakukan hingga Kamis pagi. Petugas kemudian mendeteksi pergerakan target yang diduga membawa narkotika menggunakan sepeda motor.
Petugas selanjutnya melakukan pencegatan dan penggeledahan terhadap target. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 25 bungkus sabu yang dikemas menggunakan dua kantong plastik berwarna merah.
Penangkapan berlangsung di Jalan Bantan, Desa Senggoro. Selain puluhan bungkus sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, dua unit telepon seluler merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp2,1 juta.
Uang tersebut diduga merupakan sisa biaya operasional pengiriman yang berasal dari pemesan berinisial D.
Novryansyah menyebutkan, berdasarkan hasil pengujian awal menggunakan alat narkotes milik Bea Cukai Bengkalis, barang bukti yang diamankan tersebut terkonfirmasi positif mengandung methamphetamine.
“Penindakan ini merupakan Surat Bukti Penindakan (SBP-N) ke-12 yang dicatatkan Bea Cukai Bengkalis sekaligus penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) ke-55 di wilayah kerja Kanwil DJBC Riau,” kata Novryansyah.
Menurutnya, keberhasilan menggagalkan pengiriman tersebut diperkirakan dapat mencegah narkotika beredar dan disalahgunakan oleh masyarakat dalam jumlah besar.
“Penindakan ini kami perkirakan dapat menyelamatkan sekitar 125.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Penindakan ini juga berpotensi menghemat keuangan negara sebesar Rp111,53 miliar,” ujarnya.
Usai penindakan, seluruh barang bukti bersama dua terduga pelaku diserahterimakan kepada penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Penyerahan tersebut dilakukan untuk menjalani proses pemeriksaan sekaligus pengembangan terhadap jaringan yang diduga berada di balik pengiriman narkotika tersebut.
Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari sinergi aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara yang masuk melalui wilayah pesisir Riau.
Penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemesan berinisial D yang disebut dalam proses penindakan tersebut. (SP)










