Menu

Mode Gelap
 

Hukrim · 13 Agu 2026 21:48 ·

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Meranti Masuk DPO Polisi


 Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Meranti Masuk DPO Polisi Perbesar

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Meranti Masuk DPO Polisi

SELATPANJANG (SP) – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti kembali menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Kali ini, seorang pria berinisial MAF masuk dalam daftar pencarian terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kamis (13/08/2026)

Berdasarkan poster DPO yang diterbitkan Polres Kepulauan Meranti, pria tersebut bernama M. Alfis Fahri. Ia lahir di Selatpanjang pada 28 Maret 2008 dan tercatat sebagai warga negara Indonesia.

Dalam data kepolisian, M. Alfis Fahri berjenis kelamin laki-laki dan belum bekerja. Ia diketahui berdomisili di Jalan Inpres RT 001/RW 002, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Polres Kepulauan Meranti menyebut yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 21.20 WIB, di tepi Jalan Perumbi, Desa Alah Air Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

DPO tersebut diterbitkan dengan nomor DPO/11/V/RES.1.24./2026/Sat Reskrim. Sementara surat permintaan pencarian orang tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/V/2026/SPKT/Polres Kepulauan Meranti/Polda Riau, tertanggal 30 Mei 2026.

Dalam poster tersebut, M. Alfis Fahri memiliki ciri-ciri fisik tinggi sekitar 168 sentimeter dengan berat badan 58 kilogram. Rambutnya disebut ikal, bentuk tubuh kurus, kulit sawo matang, mata hitam, serta hidung mancung.

Polres Kepulauan Meranti meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan pria tersebut agar segera memberikan informasi kepada penyidik atau penyidik pembantu pada kantor Polres Kepulauan Meranti di Selatpanjang.

Informasi keberadaan yang bersangkutan juga dapat disampaikan melalui Call Center 110 Polri atau langsung kepada Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti.

Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri dan menyerahkan proses penanganan kepada aparat kepolisian. (SP)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Kasus Pornografi, Pria di Meranti Masuk DPO

13 Agustus 2026 - 20:39

Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia, 80 Kg Sabu dan 5.200 Ekstasi Diamankan

9 Agustus 2026 - 13:41

Sempat Dilaporkan, Kasus Ujaran Kebencian di Meranti Berakhir Damai

8 Agustus 2026 - 14:10

Dalam Sehari, Polres Meranti Ringkus Empat Terduga Pengedar Sabu

28 Juli 2026 - 20:20

Trending di Hukrim