SELATPANJANG (SP) – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana terkait pornografi. Kamis (13/08/2026)
Pria yang masuk dalam DPO tersebut diketahui bernama Muhammad Al Amin bin Abdullah Al Sahari. Ia lahir di Selatpanjang pada 18 Juni 2000 dan tercatat sebagai warga negara Indonesia.
Berdasarkan informasi dalam surat DPO yang diterbitkan Polres Kepulauan Meranti, yang bersangkutan memiliki alamat di Jalan Handayani, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Pekerjaan terakhirnya tercatat sebagai pelajar/mahasiswa.
Dalam keterangan perkara, Muhammad Al Amin diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengirimkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi.
Peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut diketahui terjadi pada 7 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pembangunan III, RT 003/RW 001, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Surat permintaan pencarian orang tersebut tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/2026/SPKT/Polres Kepulauan Meranti/Polda Riau, tertanggal 27 Januari 2026.
Polres Kepulauan Meranti meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Muhammad Al Amin agar segera menyampaikan informasi kepada penyidik atau penyidik pembantu di kantor Polres Kepulauan Meranti.
Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center 110 Polri untuk memberikan informasi terkait keberadaan pria yang masuk dalam daftar pencarian tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri dan menyerahkan proses penanganan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.










