SELATPANJANG — DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Asosiasi Pengusaha Kapal Kepulauan Meranti guna membahas rencana kenaikan tarif transportasi laut, Selasa (3/2/2026), di Ruang Rapat Komisi III DPRD Meranti.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD, H. Syahrul Anwar, dan dihadiri perwakilan perusahaan pelayaran yang beroperasi di wilayah Kepulauan Meranti.
Dalam pertemuan itu, perwakilan pengusaha kapal, H. Zainal Abidin, menyampaikan bahwa rencana kenaikan tarif didorong oleh meningkatnya biaya operasional, seperti harga bahan bakar, perawatan kapal, serta upah tenaga kerja.
“Kami telah berupaya menahan kenaikan tarif, namun kondisi ekonomi dan biaya operasional yang terus meningkat membuat penyesuaian tarif menjadi kebutuhan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, DPRD mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan. Setelah melalui pembahasan, DPRD memutuskan untuk menunda rencana kenaikan tarif transportasi laut selama enam bulan ke depan.
Selain itu, DPRD juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi alternatif, termasuk kemungkinan pemberian subsidi bahan bakar atau bantuan operasional bagi pengusaha kapal yang memenuhi kriteria.
“Kami memahami kondisi pengusaha, namun daya beli masyarakat juga harus menjadi perhatian. Karena itu, kenaikan tarif ditunda sementara, sembari kita mencari solusi yang adil bagi semua pihak,” kata Syahrul.
Pihak pengusaha kapal menyambut baik keputusan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam merumuskan kebijakan transportasi laut yang berkeadilan, sekaligus menjaga keberlanjutan usaha pelayaran di Kabupaten Kepulauan Meranti.










