MERANTI (SP) Pelarian K alias K, pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah ruko peralatan bangunan di Jalan Tebing Tinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti, akhirnya berakhir.
Terduga pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Parit Besar, Kelurahan Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir.
Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sapta Anwar, S.H., bergerak setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
K alias K kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan pencurian yang terjadi di sebuah ruko di Jalan Tebing Tinggi.
“Kasus ini berhasil diungkap setelah personel melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian yang terjadi di sebuah ruko di Jalan Tebing Tinggi,” ujar Gede Adi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Sebelumnya, pemilik toko berinisial S melaporkan kejadian tersebut setelah mendapati pintu belakang rukonya dalam kondisi terbuka pada Rabu (19/8/2026) pagi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati sejumlah barang di dalam toko telah hilang. Barang yang raib antara lain empat mesin pompa air merek Sinizu, satu mesin pompa air submersible, satu unit chainsaw merek Husqvarna 288, serta dua unit handphone.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp21,5 juta.
Laporan polisi dibuat pada 29 Agustus 2026. Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memperoleh titik terang mengenai identitas terduga pelaku. Hingga akhirnya, keberadaan K alias K diketahui berada di wilayah Rangsang Pesisir dan dilakukan penangkapan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya rekaman CCTV, satu topi merah bertuliskan TBL, satu unit chainsaw merek Husqvarna 288 serta potongan kawat besi sepanjang sekitar 50 sentimeter.
“Barang bukti yang diamankan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara terang,” kata Gede Adi.
Setelah diamankan, K alias K langsung dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Polisi juga masih menelusuri keberadaan barang-barang lain yang dilaporkan hilang dalam kasus pencurian tersebut.
K alias K disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui layanan darurat 110. (Syahrul)










